Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:
- Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
- Individu: KTP dan Kartu Keluarga
- Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris
- Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
- Perijinan usaha:
- Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
- Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.
Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
- Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
- Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.
Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.
Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.
Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).
Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.
Agunan
- Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
- Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
Sistem dan prosedur kredit:
- UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
- Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
- Copy legalitas dan perijinan.
- Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
- On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
- Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar