Jumat, 30 April 2010
Peresmian FML sebagai lembaga PUKM mitra P3UKM
Pusat Pengembangan Pendampingan Usaha Kecil dan Menengah ( P3UKM ) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan kantor Bank Indonesia Bandung , sedangkan lembaga Pendampingan Usaha Kecil dan mengah (PUKM ) keberadaannya adalah merupakan mita P3UKM yang ada di Kabupaten / kota , yang harus menjadi mitra para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terutama dalam akses terhadap perbankan. Di Kabupaten Bandung Barat salah satu lembaga PUKM adalah Fajar Mulya Lestari, yg telah terakreditasi oleh P3UKM, diresmikan oprasionalnya di KBB oleh Bupati/wkl Bupati KBB, pada tanggal 13 jul 2009 lalu untuk menjadi mitra para pelaku usaha mikro,kecil dan menengah dalam pendampingan khususnya akses terhadap perbankan.
Fajar Mulya Lestari rencanakan pindah kantor di Kadin KBB
Fajar Mulya Lestari (FML) lembaga pendampingan usaha kecil menengah (PUKM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berencana akan berpindah kantor bersatu dengan kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN ) Kabupaten Bandung Barat, keterangan ini disampaikan pimpinan Lembaga PUKM Fajar Mulya Lestari Ade Ratmadja yang juga salah satu penasehat KADIN KBB, lembaga kami akan berkantor dengan KADIN KBB, setelah berkoordinasi dengan Ketua KADIN KBB, Ketua Kadin KBB Rudy Kisyanto menyarankan agar FML PUKM ini dapat bersama-sama bekerjasama dan mensinergikan usahanya dengan KADIN KBB dalam mempercepat pemberdayaan para pelaku usaha mikro di KBB ujar Ade (BBO/ACS).
Jumat, 16 April 2010
Para Pelaku Usaha Mikro di KBB Telah Diajukan FML Ke Perbankan
Para Pelaku Usaha mikro di Kabupaten Bandung Barat, telah diajukan oleh Lembaga Pendampingan Usaha Kecill dan Menengah (PUKM) Fajar Mulya Lestari ke pada pihak perbankan, dari seluruh kecamatan di KBB kepada pihak Bank BRI, untuk dapat difasilitasi kredit usaha rakyat (KUR). Melalui program KUR diharpkan para pelaku usaha mikro di KBB, dapat terus tumbuh berkembang serta pada satnya menjadi usaha kecil dan bangkibel. Saat ini pihak perbankan sedang memferifikasi pera pelaku usaha mikro tersebut diharapkan dalam waktu yang tidak lama bulan april atau bulan mei 2010 ini dapat direlisasikan oleh pihak perbankan.
Langganan:
Postingan (Atom)